Konsumen Cerdas?
Setiap manusia pastilah menjadi konsumen, maka dari itu, kita sebagai konsumen harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan
hubungan yang erat dalam proses jual beli. Mendag
menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan
operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan
metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan
Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET),
yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan
secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar
dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha
untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan
sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia
memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan
layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.